Kasus Pembunuhan Pelajar di Pandawan Naik Status, RN Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perkembangan terbaru kasus pembunuhan pelajar perempuan berinisial AFR (13) di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Polres Hulu Sungai Tengah secara resmi menetapkan RN (35) sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung dilakukan.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Andi Patinasarani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku RN kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Andi kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Penyidikan Masih Berlanjut

AKP Andi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap perkara ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.