WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perkembangan terbaru kasus pembunuhan pelajar perempuan berinisial AFR (13) di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Polres Hulu Sungai Tengah secara resmi menetapkan RN (35) sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung dilakukan.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Andi Patinasarani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku RN kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Andi kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Penyidikan Masih Berlanjut
AKP Andi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap perkara ini,” katanya.







