WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial ABD (24), terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku yang merupakan warga Banjarmasin itu, diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit Tipidter, Ipda Tri Pebriana Putra mewakili mengatakan, kasus tersebut terungkap usai korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melapor ke polisi.
“Korban mengaku mendapatkan ancaman dari pelaku, yang akan menyebarkan foto dan video pribadi korban ke grup Telegram,” ujar Pebri, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Viral Orangutan Kurus Berjalan di Areal Tambang, Diduga di Kalimantan Timur
Baca Juga: Hari ini 29 Tahun Tragedi Jumat Kelabu, Mahasiswa Gelar Aksi “Menolak Lupa”
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.
“Dalam tiga hari korban melakukan transfer sebanyak 16 kali, dengan total sekitar Rp11 juta,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui pernah memiliki hubungan dekat pada 2023 lalu. Saat masih menjalin hubungan, keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
“Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga memanfaatkan file tersebut untuk melakukan pengancaman dan meminta uang kepada korban,” jelas Pebri.






