50 WNI di Australia Dijadikan PSK

    WARTABANJAR.COM – Sebanyak 50 orang warga negara Indonesia (WNI) di Australia dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Disebutkan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal dan dieksploitasi secara seksual di Australia.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama ‘Operation Mirani‘.

    Baca Juga

    Simpan Sabu di Tempat Usaha Laundry, DK Dilaporkan Warga Mabuun

    “Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

    Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual.

    Bareskrim dalam kasus ini menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.

    Dikatakan Djauhandani, SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney yang juga menampung para korban. SS mengaku, jaringan prostitusi ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019.

    Baca Juga :   Polda Metro Bina Personel yang Terjerat Judi Online Melalui Probintra

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI