Simpan Sabu di Tempat Usaha Laundry-nya, DK Dilaporkan Warga Mabuun ke Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial DK (35) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Kamis (11/07/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut diamankan di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun.

Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan karena warga curiga ada “kegiatan” di tempat jasa pencucian pakaian milik pelaku DK yang berlokasi di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.