WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiga tersangka peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis diungkap Bareskrim Polri.
Diketahui obat perangsang tersebut dikenal dengan sebutan ‘Poppers‘ yang berbentuk cairan.
“Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Simpan Sabu di Tempat Usaha Laundry, DK Dilaporkan Warga Mabuun
Dijelaskannya obat perangsang dalam bentuk cairan itu memiliki kandungan kimia berupa isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia itu telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat ‘Poppers‘ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat.
“Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers bernama RCL,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan cara impor kepada sosok E yang berada di negara China.
“Dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.