Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Emas Ditetapkan Kejagung
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi emas antam 109 ton 2010-2021. Dengan tambahan tersangka baru itu, maka Kejaksaan sudah menetapkan 13 orang tersangka.
"Menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Dua orang ditahan di rutan negara. Lima lainnya tahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (18/07/2024).
Para tersangka baru yang ditetapkan berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.
“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kapuspenkum menjelaskan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
Baca juga: Punya Dua Wamen, Menkeu Bantah Komunikasi Dengan Tim Transisi Kurang Baik
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka baru itu awalnya dipanggil sebagai saksi hari ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” papar dia.
Dua dari para tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Rumah Biliar Ditangkap, Seorang Diantaranya Anak-Anak
Sepanjang kasus ini sudah lebih dari 80 orang diperiksa sebagai saksi.
Pada Rabu (29/5/2024), Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Baca juga: Presiden Lantik Thomas Djiwandono Dinilai Tidak ada Urgensinya
Enam tersangka sebelumnya yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.
(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko