Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Emas Ditetapkan Kejagung

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi emas antam 109 ton 2010-2021. Dengan tambahan tersangka baru itu, maka Kejaksaan sudah menetapkan 13 orang tersangka.

“Menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Dua orang ditahan di rutan negara. Lima lainnya tahanan kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (18/07/2024).

Para tersangka baru yang ditetapkan berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli seperti dikutip Wartabanjar.com.

Kapuspenkum menjelaskan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

Baca juga: Punya Dua Wamen, Menkeu Bantah Komunikasi Dengan Tim Transisi Kurang Baik

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” jelasnya.

Menurutnya, para tersangka baru itu awalnya dipanggil sebagai saksi hari ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca Juga :   Peneliti BRIN Sebut Meteor Jatuh Picu Kebakaran Hebat di Cirebon Berukuran Besar: Jatuhnya di Laut Jawa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca