WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan tiga pelaku penganiayaan di rumah bilyar di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (17/07/2024) dini hari. Para pelaku tersebut berinisial KM (30) dan SL (27) warga Jalan Setoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, serta seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Para pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rijaya (28), warga Jalan Tatah Bangkal, Kelurahhan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Iptu Hendra Agustian Ginting memaparkan, kejadian tersebut bermula saat ketiga pelaku sedang bermain bilyar di lokasi tersebut. Pelaku KM pun menghubungi korban untuk mengajak bermain bilyar bersama di lokasi tersebut. Tak lama berselang, korban datang dan bermain bilyar sembari minum bir. Baca juga: Presiden Lantik Thomas Djiwandono Dinilai Tidak ada Urgensinya “Kemudian pelaku dan korban pun keluar dari rumah bilyar tersebut, dan sempat cekcok,” papar Kanit Reskrim kepada Wartabanjar.com, Kamis (18/07/2024) malam. Pelaku tidak terima karena diperingatkan korban agar jangan berbicara berlebihan kepada orang lain. Karena emosi, pelaku langsung memegang leher korban. Selang beberapa saat, lanjut Ginting, kedua teman pelaku ikut keluar dan langsung turut membantu memukuli korban. “Para pelaku sempat memukuli korban berkali-kali, bahkan memukul korban dengan kursi yang ada di lokasi kejadian, hingga membuat korban terluka,” kata Ginting. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, di bawah mata serta kedua pipinya. Korban juga menderita di dahi, kepala, serta tangannya. Kanit menuturkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan jika korban dan pelaku KM adalah teman. sementara untuk dua orang lainnya hanya teman pelaku. Baca juga: Sakti! Timnas Garuda Naik Satu level di Rangking 133 Dunia Meski Tidak Berlaga “Mungkin karena dalam pengaruh minuman keras, sehingga membuat pelaku KM dan korban menjadi tidak kontrol lalu terjadilah penganiayaan tersebut,” tutur Kanit. Aksi penganiayaan itu berakhir setelah warga datang melerai perkelahian. Para pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, agar diproses secara hukum. Kemudian, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitaran Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu sore. “Sementara untuk pelaku yang ABH diamankan di rumahnya pada Rabu malam,” kata Ginting. Baca juga: Badan Kesbangpol Tanah Bumbu Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ternyata Ini Tujuannya Salah satu pelaku penganiayaan di rumah bilyar yakni KM juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus curanmor. Selanjutnya, ketiga pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ketiga pelaku terancam 5,6 tahun hukaman penjara,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Sidik Purwoko