Terpidana Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dibebaskan

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Baca juga: Dana BOS Diduga Diselewengkan Panji Gumilang, Penyidik Hitung Kerugian Negara

“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Bareskrim Sarankan Sidang Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

Editor: Sidik Purwoko