WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas berikut tersangka Panji Gumilang dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, setelah dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung RI.
Dengan demikian, tinggal menunggu jadwal persidangan yang diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun begitu, Bareskrim Polri menyarankan agar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat.
“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Kejari Indramayu Terima Tersangka Kasus Penistanaan Agama Panji Gumilang







