WARTABANJAR.COM, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kasus dugaan penistaan agama.
“Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Selasa (31/10/2023).
Dalam dokumentasi gambar yang diterima, terlihat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kesehatan setelah tiba dalam proses pelimpahan tersebut.
Rencananya Panji Gumilang akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023.







