WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pihak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengancam pimpinan parpol pemilik Green House alias rumah kaca di Kepulauan Seribu. Pasalnya, rumah kaca itu diduga mendapat aliran uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (05/07/2024). Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pledoi kali ini terkait berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan jaksa. Baca juga: Bellingham Dikenai Denda, Dilaporkan Bisa Tampil Saat Inggris Hadapi Swiss Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut. "Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi. “Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar,” katanya. Baca juga: Hadiri Rakor GESI dalam Program YESS di Bogor, Distan Banjar Dorong Wirausaha Muda Perempuan di Bidang Pertanian Dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu. Kabar yang beredar, rumah kaca itu dimiliki Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh. SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko) Baca juga: Nadiem Makarim Masuk Radar PDIP Untuk Pilgub Jakarta Editor: Sidik Purwoko