WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selama sidang praperadilan. Alasannya, penetapan status hukum tersangka pada Pegi sudah sah menurut hukum.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (05/07/2024).
“Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan ‘kan sedikit saja, tidak terlalu banyak,” kata Kombes Pol. Nurhadi seperti dikutip Wartabanjar.com di Bandung.
Baca juga: SYL Ancam Beberkan Aliran Dana Korupsi ke Green House
Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
“Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” katanya.
Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Baca juga: Bellingham Dikenai Denda, Dilaporkan Bisa Tampil Saat Inggris Hadapi Swiss
Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.