WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengancam pimpinan parpol pemilik Green House alias rumah kaca di Kepulauan Seribu. Pasalnya, rumah kaca itu diduga mendapat aliran uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (05/07/2024).
Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pledoi kali ini terkait berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan jaksa.
Baca juga: Bellingham Dikenai Denda, Dilaporkan Bisa Tampil Saat Inggris Hadapi Swiss
Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut.
“Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.
“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar,” katanya.