SYL Ancam Beberkan Aliran Dana Korupsi ke Green House

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar,” katanya.

Baca juga: Hadiri Rakor GESI dalam Program YESS di Bogor, Distan Banjar Dorong Wirausaha Muda Perempuan di Bidang Pertanian

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu. Kabar yang beredar, rumah kaca itu dimiliki Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Nadiem Makarim Masuk Radar PDIP Untuk Pilgub Jakarta

Editor: Sidik Purwoko