KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus LNG Pertamina

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Berdasarkan informasi yang beredar, dua tersangka itu diduga mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.

    Kedua orang itu sudah dicegah ke luar negeri. Penetapan dua tersangka baru ini menambah daftar mantan pejabat Pertamina yang terlibat. Karena seharusnya mereka menghasilkan keuntungan, bukan merugikan uang negara.

    Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang menyeret mantan direkturnya Karen Agustiawan.

    “Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (02/07/2024).

    Baca juga: Pj Bupati Batola Mujiyat Tutup MTQN Ke-55 Tingkat Kabupaten, Sampaikan Harapan Berikut

    Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud. PIhaknya baru akan menyampaikan secara resmi melalui konferensi pers.

    “Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” kata Tessa beralasan.

    Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

    Baca Juga :   Pilot Philip Akhirnya Dibebaskan OPM Setelah Disekap 1,5 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI