WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pasca anggota dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Banjarbaru melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Banjarbaru pada Juni 2024 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Mirhansyah mengungkapkan pihaknya hingga Juli 2024 belum ada mengeluarkan izin trayek sementara bagi para sopir taksi hijau maupun taksi cempaka.
“Sampai saat ini, saya belum ada menandatangani izin trayek sementara seperti keinginan para sopir yang unjuk rasa di depan DPRD Banjarbaru,” ungkapnya pada Kamis (4/7/2024) diruangannya.
Padahal, setelah para sopir melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Banjarbaru dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Banjarbaru pada 10 Juni 2024 lalu, Dinas Perhubungan Banjarbaru langsung memberikan surat edaran pada tanggal 12 Juni 2024 kepada Organda yang berisi persyaratan untuk membuat izin trayek sementara.
Mirhansyah mengatakan, pengajuan izin trayek sementara tidak ia keluarkan lantaran para sopir taksi tidak bisa melengkapi dokumen atau berkas yang harus dilampirkan, seperti Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
“Mereka memakai uji KIR yang lima tahun ke bawah dan itu tidak berlaku lagi,” ujar Mirhansyah.
Baca Juga : Ditkrimsus Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan Dana Bos Dinas Pendidikan Banjarbaru
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada para sopir untuk melengkapi perizinan sebelum Surat Keputusan Walikota soal trayek baru disahkan dan diberlakukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.