WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru belum mengeluarkan ijin trayek sementara bagi para sopir taksi hijau maupun taksi cempaka. Hal itu buntut aksi unjukrasa Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Banjarbaru di depan Kantor DPRD Banjarbaru, Juni 2024 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Mirhansyah mengungkap hingga Juli 2024 pihaknya belum mengeluarkan izin tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum ada menandatangani izin trayek sementara seperti keinginan para sopir yang unjuk rasa di depan DPRD Banjarbaru,” ungkapnya pada wartawan termasuk Wartabanjar.com di ruangannya, Kamis (04/07/2024).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus LNG Pertamina
Padahal, setelah aksi unjukrasa para sopir dan RDP dengan Komisi III DPRD Banjarbaru pada 10 Juni 2024 lalu, Dishub Banjarbaru langsung memberikan surat edaran kepada Organda yang berisi persyaratan membuat izin trayek sementara.
Mirhansyah mengatakan, pengajuan izin trayek sementara tidak ia keluarkan lantaran para sopir taksi tidak bisa melengkapi dokumen atau berkas yang harus dilampirkan. Dokumen itu seperti Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Mereka memakai uji KIR yang 5 tahun ke bawah dan itu tidak berlaku lagi,” ujar Mirhansyah.
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada para sopir untuk melengkapi perizinan sebelum Surat Keputusan Walikota soal trayek baru disahkan dan diberlakukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.