Dishub Banjarbaru Belum Keluarkan Ijin Trayek Gara-Gara ini

“Mereka memakai uji KIR yang 5 tahun ke bawah dan itu tidak berlaku lagi,” ujar Mirhansyah.

Ia juga menegaskan, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada para sopir untuk melengkapi perizinan sebelum Surat Keputusan Walikota soal trayek baru disahkan dan diberlakukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Baca juga: Roma Terdepan Kejar Sergio Gomez dari Man City, Real Sociedad Mundur Teratur

Sebelumnya, para sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Banjarbaru pada 10 Juni 2024 lalu karena ijin trayek mereka tidak dikeluarkan selama 6 bulan.

Para sopir taksi langsung disambut dengan RDP bersama Komisi III DPRD Banjarbaru dan Dishub Banjarbaru untuk mendapatkan jalan tengah hingga akhirnya disepakati bahwa Dishub Banjarbaru akan mengeluarkan izin trayek sementara dengan syarat dan ketentuan. (nurul octaviani)

Editor: Sidik Purwoko