WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Izin usaha PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar dicabut Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyampaikan hal tersebut usai meninjau Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (23/09/2026).

Saat ditanya mengenai pencabutan izin perusahaan tersebut, Raja Antoni mengatakan detail pelanggarannya akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Tapi itu menjadi keputusan kita berdasarkan data yang kita miliki,” ujarnya kepada awak media. 

Raja Antoni menjelaskan, pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang dikelolanya, termasuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Ia mencontohkan, kebakaran yang terjadi berulang maupun tidak memadainya sarana dan personel untuk mengantisipasi kebakaran, dapat menjadi persoalan dalam pengelolaan konsesi.

“Jadi sekali lagi, ini bagian dari ketegasan kita apabila ada konsesi-konsesi lain ya yang tidak menjaga konsesinya dengan baik saat karhutla, maka kita akan cabut,” tegasnya.

Baca Juga: Kemarau Diprediksi Masih 50 Hari Lagi, Menhut Minta Kalsel Perkuat Penanganan Karhutla

Baca Juga: Petugas RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar Panik Berlarian Saat Api Karhutla Kepung Rumah Sakit

Keterangan tersebut kemudian diperkuat melalui siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.544/HKLN/09/2026 per tanggal 21 September 2026. 

Dalam rilis tersebut, PT Prima Multi Buana tercatat sebagai salah satu dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, terkait penegakan hukum karhutla.

PT Prima Multi Buana memiliki konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar.

Dalam paparan Kementerian Kehutanan, area yang terbakar di dalam konsesi perusahaan tersebut tercatat seluas 18,2 hektare.

Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin lima perusahaan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pemegang konsesi.

Menhut Raja Antoni menegaskan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan, serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.