Judi Online Marak, DPR Pertanyakan Kinerja Menkominfo

Baca juga: Antasari Azhar Ngaku Tak Pernah Dapat Uang Pensiun? Duh!

“Bagi yang langgar ini dikenakan sanksi teguran sampai denda sampai pidana, (ini) pasal yang powerfull untuk berantas judi online, kalau mau,” tegasnya.

Ironisnya, setelah revisi UU ITE disahkan, kasus perjudian online malah meningkat. Apalagi korban-korbannya telah menyasar beragam profesi termasuk aparat keamanan TNI-Polri.

Terbaru, perjudian online menjadi salah satu motif seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto, tega menghabisi nyawa suaminya.

“Artinya pemerintah harus bertindak, ini kewenangan sudah diberikan, tindak itu penyelenggara sistem elektronik (PSE) kalau masih muat iklan judi online tindak aja denda lebih besar,” tandasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: 2,9 Juta Konten Judi Online Dihapus Kominfo

Editor: Sidik Purwoko