2,9 Juta Konten Judi Online Dihapus Kominfo

WARTABANJAR.COM – Sebanyak 2.945.150 konten judi online telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Juli 2023 hingga Kamis (13/6/2024).

Dalam kurun waktu yang sama, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga

Diduga ODGJ Mengamuk Bawa Parang di Pasar Mabuun Tabalong 

Selain itu, Kominfo telah melakukan pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Pengajuan pemblokiran rekening) Sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tuturnya.

Sebanyak 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan juga telah ditangani Kominfo sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Disamping itu, Menkominfo mengingatkan pengelola platform digital agar kooperatif dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan ancaman didenda hingga Rp500 juta per konten.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas dia.

Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan, pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).