Disamping itu, Menkominfo mengingatkan pengelola platform digital agar kooperatif dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan ancaman didenda hingga Rp500 juta per konten.
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas dia.
Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan, pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terlebih, dampak negatif judi online dinilai sangat banyak, mulai dari aspek ekonomi, sosial, psikologi, bahkan hingga memakan korban jiwa.
Dia juga menegaskan akan mencabut izin pengelola layanan jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkas Menkominfo. (Atoe/ip)
Editor Restu







