Terlebih, dampak negatif judi online dinilai sangat banyak, mulai dari aspek ekonomi, sosial, psikologi, bahkan hingga memakan korban jiwa.
Dia juga menegaskan akan mencabut izin pengelola layanan jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkas Menkominfo. (Atoe/ip)
Editor Restu







