Penasihat Presiden Prabowo Usulkan Pencairan JHT Tidak Dipotong Pajak: "Negara Harus Memihak Pekerja"
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polemik pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memantik penasihat Presiden Prabowo Subianto, angkat bicara.
Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengusulkan agar pajak JHT menjadi sebesar 0 persen alias ditiadakan.
Alasannya, iuran JHT bersumber dari upah pekerja yang telah terkena pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Sebagai bukti nyata atas usulannya itu, Said Iqbal berjanji dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Misteri Pembongkaran 14 Makam Mayoritas Perempuan di Kalteng, Ada Sarung Tangan dan Obat Batuk
Baca Juga: Tak Cuma Juara Asia AVC Cup 2026, Voli Indonesia Naik ke Ranking 43 Dunia
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," kata Said Iqbal yang juga Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) ini.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas JHT yang dicairkan.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pengenaan PPh atas manfaat JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.