Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan.

Pasalnya tunjangan hari tua tidak masuk komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.

Tarif pajak atas JHT ada dua kategori.

Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0 persen untuk nominal hingga Rp 50 juta dan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5 persen

Kedua, jika melewati jangka waktu dua tahun tersebut, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Berikut besaran tarif pajak progresif:

  • Hingga Rp 60 juta: 5 persen
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15 persen
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25 persen
  • Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30 persen
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35 persen.

(wartabanjar.com/berbagai sumber)