Kronologi Laka Maut Kilometer 24 Banjarbaru, Korban Sebelumnya Senggol Mobil Mogok
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Polisi mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa SMKN 2 Banjarbaru, dengan bus Trans Banjarbakula di Jalan A Yani Kilometer 24, Landasan Ulin, Banjarbaru, Senin (14/09/2026) pagi.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Revan Taufik Hidayat, siswa kelas XII Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) SMKN 2 Banjarbaru, meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Tio Septian Dwi Cahyo mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, korban mengendarai sepeda motor dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru.
Sepeda motor yang dikendarai korban memiliki nomor polisi DA 6409 PCD.
Saat itu, terdapat mobil Kijang yang mogok dan terparkir di bahu jalan.
"Korban menabrak bagian kanan mobil, hingga terjatuh ke sebelah kanan. Di saat bersamaan bus melintas," ujar Tio saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, korban disebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi sebelum kecelakaan terjadi.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Pemilik mobil Kijang yang mogok serta pengemudi bus Trans Banjarbakula, juga telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Penjaga Embung Temukan Mayat Pria Mengapung di Banjarbaru
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan Siswa SMKN 2 Banjarbaru, Pihak Sekolah Alami Duka Mendalam
Tio mengatakan, kondisi dan keterangan pengemudi bus masih menjadi bagian dari proses pendalaman kepolisian.
Selain itu, polisi memastikan kondisi cuaca saat kecelakaan dalam keadaan cerah. Tidak ada kabut asap, yang mengakibatkan jarak pandang terganggu saat kejadian.
"Jarak pandang aman," katanya.
Tio menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami keterangan para saksi maupun bukti, yang telah dikumpulkan untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab kecelakaan.
"Saat ini sedang kami proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengimbau pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kecepatan dan kondisi lalu lintas saat berkendara.
Pemilik kendaraan yang mengalami mogok di jalan, juga diimbau memasang tanda atau peringatan yang mudah terlihat, agar keberadaan kendaraan dapat diketahui pengguna jalan lainnya. (Wartabanjar)