Misteri Pembongkaran 14 Makam Mayoritas Perempuan di Kalteng, Ada Sarung Tangan dan Obat Batuk
WARTABANJAR.COM, BARTIM - Masyarakat Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, belakangan ini digegerkan dengan pembongkaran makam yang belum diketahui pelakunya.
Ada 14 makam yang dibongkar, sebanyak 13 di antaranya adalah makam perempuan.
Saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi menemukan sepasang sarung tangan dan obat batuk cair yang diduga digunakan oleh pembongkar makam.
Lokasi 14 makam yang dibongkar sehingga menyisakan lubang besar itu berada di Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Bartim, Kalteng.
Kasi Humas Polres Bartim, AKP Eko Sutrisno saat dihubungi membenarkan terjadinya aksi pembongkaran makam tersebut.
Ia mengungkapkan 13 makam perempuan yang dibongkar berada di Tempat Pemakaman Kristen Protestan, atas nama Yuneti, Mimis, Tinah, Dewiani, Yusmine, Lusi Mahat, Sania, Diang Alu, Harunim, Liwei, Estina, Ruminah, dan Yuni Tawal.
Sementara satu makam lain berada di Tempat Pemakaman Advent atas nama seorang laki-laki, Basuni.
Baca Juga: Aksi Bakar Kekasih Terjadi Lagi di Kalteng, Siramkan Pertalite Lalu Teriak: “Sehidup Semati”
Baca Juga: Misteri Jenazah Perempuan dalam Mobil di Bandara Juanda Terkuak, Ada Luka Robek di Telinga
"Saat itu (ketika olah TKP) hanya terdapat satu makam dalam keadaan berlubang bekas galian. Untuk makam lainnya sudah tertutup lagi," kata AKP Eko Sutrisno, Minggu (28/6/2026).
Dikatakannya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pembongkaran makam tersebut.
Pihak keluarga, lanjut AKP Eko Sutrisno, juga masih mendata ada tidaknya benda yang hilang dari makam tersebut.
Namun, keluarga tidak menghendaki dilakukan pembongkaran ulang atau ekshumasi terhadap makam-makam anggota keluarga mereka itu.
Menyinggung temuan saat melakukan olah TKP, ia mengungkapkan polisi menemukan sepasang sarung tangan warna hitam, sebilah kayu, dan dua botol obat batuk cair.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang ahli waris melaporkan adanya lubang bekas galian pada makam anggota keluarganya, Selasa (23/6/2026).
Menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHP Pasal 179) tindakan sengaja merusak atau menodai makam beserta tanda peringatannya merupakan tindak pidana. (wartabanjar.com/sud)