Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Jajarannya Jika Lakukan ini

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan APBN Gelontorkan Anggaran untuk Perumahan Rakyat

Untuk Para Kajati yang baru dilantik agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan;

Kajati juga harus meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Sedangkan untuk Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berharap agar bergerak cepat untuk menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.

Baca juga: Wapres Malawi Saulos Chilima Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat, Presiden Chakwera Umumkan Hari Berkabung Nasional

Eselon II juga harus melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi.

Selain itu mereka juga harus mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, tanamkan prinsip “satu dan tak terpisahkan”. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko