Polres Banjar Amankan 110,3 Gram Sabu Dalam Operasi Antik Intan 2024

Dalam press rilis Operasi Antik Intan 2024 yang digelar Polres Banjar di Aula Sarja Arya Racana pada Rabu (5/6/2024) sore, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari narkotika hingga psikotropika.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya, 110, 3 gram sabu-sabu, 26 butir ekstasi, 820 butir zinet, dan 1775 butir psikotropika yang didapat secara ilegal,” jelasnya lagi.

Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran psikotropika di Kabupaten Banjar.

“Karena psikotropika ini harus dibeli dengan resep dokter, jadi kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” jelas Tatang.

Semua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (nurul octaviani)

Editor Restu