WARTABANJAR.COM - Bank Kalsel mengumumkan pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 3 Juni 2024. Gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan. Bank Kalsel juga mengimbau nasabah tetap waspada jika terdapat oknum mengatasnamakan Taspen. Berikut pengumuman pembagian gaji ke-13 di Bank Kalsel : Baca Juga Mulai 1 Juli Syarat Bikin SIM, BPJS Harus Aktif Besaran Gaji ke-13 : * Terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. * Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dl. Kecuali pajak penghasilan. by bank kalsel Ketentuan Lainnya: * Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. * Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda maka dibayarkan keduanya.(rilis) Editor Restu