DPR Sahkan UU KIA Untuk Visi Indonesia Emas 2045

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (04/06/2024) hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, RUU inisiatif DPR itu semakin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi penerus bangsa demi cita-cita Indonesia Emas 2045.

    Sebelum pengesahan UU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal. Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

    “Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Selasa Besok, Simak Agenda Pembahasannya

    Anggota DPR serentak menjawab setuju sebagai tanda RUU KIA resmi menjadi undang-undang. Melalui UU KIA, DPR memiliki harapan besar agar UU yang diimplementasikan nantinya dapat bermanfaat untuk kesejahteraan ibu dan anak.

    “Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” ujar Ketua DPR.

    Baca juga: Bank Kalsel Salurkan Gaji ke-13 Sejak 3 Juni 2024

    Baca Juga :   Komisi II DPR Masih Kaji Usulan Pemisahan Pemilu dan Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI