WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan membuka proses rekrutman calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada November 2026 ini.

Sambil menunggu kepastian pembukaan rekrutman CPNS itu, para peminat bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan saat mendaftar atau melamar.

Keputusan membuka rekrutmen CPNS merupakan hasil rapat finalisasi masalah kepegawaian antara pemerintah dan DPR di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ditegaskan Mensesneg Prasetyo Hadi, rekrutmen CPNS 2026 dilakukan sebagai upaya penyegaran terhadap komposisi PNS serta mendukung pengawalan program-program prioritas pemerintah.

"Ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan. Karena itu kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini juga akan sudah dilakukan proses pendaftaran," ujar Prasetyo.

Ia mengatakan rekrutmen CPNS dibuka untuk mengisi formasi pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

"Bagi adik-adik kita perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah," ucap Prasetyo.

Baca Juga: Mabes Polri Telisik Isu Keterlibatan Ketua Umum Parpol, Satu Lagi Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan

Baca Juga: Teriakan Pengunjung Iringi Aksi Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa

Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Selain rekrutmen CPNS, rapat juga menyepakati pengangkatan seluruh pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Prasetyo menegaskan pengangkatan status PPPK paruh waktu ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi mencakup seluruh lintas profesi di ranah non-ASN.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujarnya. 

Prasetyo merinci pengalihan status tersebut mencakup berbagai formasi tenaga honorer dan non-ASN.

Yakni, dari dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, hingga tenaga teknis hingga pelaksana pelayanan lainnya.