WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengunjung yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung berteriak saat melihat aksi Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah-ijazah sekolah yang dimilikinya.

Suasana sidang langsung gaduh oleh teriakan pengunjung. Sementara sejumlah anggota kuasa hukum terdakwa langsung mendekat untuk memoto ijazah-ijazah milik Jokowi. 

Terlihat terdakwa Roy Suryo tertawa lebar melihat aksi Jokowi ini.

Melihat situasi tidak kondusif, majelis hakim langsung menegur pengunjung.

"Tolong tenang ya. Kalau nanti ribut, tolong keluarkan karena ini juga melebihi kapasitas. Ada juga yang berdiri," tegas hakim.

Kamis (5/11/2026), Jokowi hadir dalam sidang lanjut kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur.

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Cara dan Kronologi Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sadap Presiden, Politisi dan Jurnalis

Baca Juga: Polwan Istri Mantan Dansat Brimobda Kalsel Mundur dari Kepolisian, AKBP Netty Pilih Ngajar

Jokowi dalam sidang meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata.

Namun, hakim meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah di momen lain.

"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," kata hakim.

Namun, Jokowi Kembali memohon kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.

Setelah itu ia lalu menghadap ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan beberapa ijazahnya.

"Sudah, cukup," kata hakim.

Jokowi dalam sidang kali ini hadir sebagai saksi.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Roy Sutyo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.