Mabes Polri Telisik Isu Keterlibatan Ketua Umum Parpol, Satu Lagi Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Santer beredar kabar seorang ketua umum partai politik (parpol) terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain.
Tersangka dalam kasus ini bertambah satu orang dan lagi-lagi seorang perwira tinggi di Polri.
Yakni mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabakmon) Polri Irjen Slamet Uliandi.
Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kepada pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan polri masih mendalami dugaan keterlibatan ketua umum parpol tersebut dalam kasus ini.
"Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman," katanya.
Trunoyudo memastikan penyidik menindaklanjuti informasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada publik setelah proses pendalaman dilakukan.
"Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Cara dan Kronologi Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sadap Presiden, Politisi dan Jurnalis
Baca Juga: Teriakan Pengunjung Iringi Aksi Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa
Sementara Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menegaskan status tersangka untuk Irjen Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
Terkait posisi dan keterlibatan perkara, kepolisian mengungkap bahwa SU masih memegang kendali struktural informal terhadap operasional monitoring meski sudah lama berpindah tugas.
Pengaruh tersebut membuat pejabat aktif tetap bergantung pada persetujuannya.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ujar Suhermanto.
Ia meneyatakan tersangka Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi diwajibkan meminta izin kepada Irjen Slamet Uliandi setiap kali hendak menjalankan tindakan provisioning atau penyadapan.