UKT Naik Ugal-Ugalan, DPR Desak Mendikbud Cabut Aturan ini

“Kalau boleh saya bacakan sedikit pimpinan, Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 tentang besaran SSB OPT menimbulkan masalah, yakni tingginya angka biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi perguruan tinggi,” katanya.

Karena itulah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah mencabut peraturan mendikbud yang mengatur tentang batas atas biaya kuliah untuk mahasiswa kurang mampu.

Baca juga: Bangunan Liar di Sungai Andai Banjarmasin Dihancurkan

“Untuk itu Komisi X DPR ini mendesak pencabutan Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024,” ujar Putra mengingatkan.

Menanggapi hal itu, Dede Yusuf membenarkan bahwa pihaknya sepakat mendesak Mendikbud Ristek untuk mencabut dan merevisi aturan tersebut.

“Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang cukup bikin ramai, sehingga hasil kesimpulan kami sepakat kita mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024 sebelum penerimaan mahasiswa baru nanti,” tegasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Lazis ASFA Lunasi Tunggakan Biaya Pendidikan

Editor: Sidik Purwoko