WARTABANJAR.COM, JAKARTA - DPR RI mencecar mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal itu disampaikan Komisi X DPR dalam rapat kerjanya dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/05/2024). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, jika pemaparan Mendikbud maka seperti tak ada permasalahan serius. Namun justru yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Baca juga: MPR: Persatuan Adalah Syarat Mutlak Indonesia Jadi Negara Besar dan Maju "Saudara menteri kalau dari paparan hari ini kelihatannya aman-aman saja ya. Tapi kenapa di luar ini masih begitu banyak sekali masalah yang cukup naik mungkin yang menggelitik kita semua," kata Dede di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Meski seperti aman dan tak ada masalah dalam pemaparan tersebut, Dede tetap mempertanyakan alasan Mendikbud Ristek menaikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) secara serentak. Baca juga: Libur Panjang, 23 dan 24 Mei Hari Libur dan Cuti Bersama "Tetapi, kenapa tiba-tiba serempak PTN BH itu naik pada tahun ini? Itu jadi pertanyaan, apakah karena subsidi pemerintahnya berkurang atau apa," tanya Dede. Anggota Komisi X DPR Putra Nababan juga mengingatkan tentang pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 16 Mei lalu. Pertemuan tersebut membahas sejumlah kesepakatan. Baca juga: Anji Digugat Cerai Wina Natalia "Kalau boleh saya bacakan sedikit pimpinan, Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 tentang besaran SSB OPT menimbulkan masalah, yakni tingginya angka biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi perguruan tinggi," katanya. Karena itulah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah mencabut peraturan mendikbud yang mengatur tentang batas atas biaya kuliah untuk mahasiswa kurang mampu. Baca juga: Bangunan Liar di Sungai Andai Banjarmasin Dihancurkan "Untuk itu Komisi X DPR ini mendesak pencabutan Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024," ujar Putra mengingatkan. Menanggapi hal itu, Dede Yusuf membenarkan bahwa pihaknya sepakat mendesak Mendikbud Ristek untuk mencabut dan merevisi aturan tersebut. "Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang cukup bikin ramai, sehingga hasil kesimpulan kami sepakat kita mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024 sebelum penerimaan mahasiswa baru nanti," tegasnya. (Sidik Purwoko) Baca juga: Lazis ASFA Lunasi Tunggakan Biaya Pendidikan Editor: Sidik Purwoko