Sopir Bus Maut Rombongan SMK Ditetapkan sebagai Tersangka

WARTABANJAR.COM, SUBANG – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putra Fajar, Sadira, sebagai tersangka.

Sadira ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menemukan empat bukti.

Tim penyidik juga menyatakan, kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat pada kasus kecelakaan maut ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 13 orang saksi dan mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan salah seorang warga lokal yang juga pengendara sepeda motor.