KPU Terima 21 Syarat Dukungan Calon Independen Pilwalkot 2024

Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, mereka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

“Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud,” demikian antara lain isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Baca juga: Short Course Mahasiswa Sekolah Polri Dengan Sekolah Polisi Korea, Ini Hasilnya

Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Baca juga: Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Dapat Sorotan Karena Belum Kasih Terobosan Apa-Apa

Pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon independen dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

(Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko