Baca juga: MK Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Empat Menteri Presiden Jokowi Yang Wajib Hadir
“Hakims aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu saja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lanjutkan sidang PHPU pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Persidangan, beragendakan pembelaan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo. (Sidik Purwoko)







