Dua Terduga Pengedar Narkoba di Banjarmasin Diringkus Polisi

Setelah dilakukannya pemeriksaan, Lanjut Sudirno, MA mengakui kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang bernama Daniel Agustinus.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah Daniel Agustinus.

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga rumahnya, petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 1,1 gram,” ungkap Sudirno.

“Selain itu, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa sebungkus platik klip, sebuah sendok plastik dari sedotan, sebuah gunting, dan sebuah plester,” tambahnya.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu