Pelaku Pelecehan ABG di Pondok Belakang Kantor Camat Satui Diringkus

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan anak dan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sumpol Rt. 07 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Minggu (25/2/2024), menyatakan bahwa Pelaku, identifikasi sebagai Hanapi dilaporkan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, R, seorang pelajar berusia 13 tahun.

Dikatakan, perbuatan itu, dilakukan Hanapi di pondok belakang kantor Kecamatan Satui.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengajak korban dengan alasan mencari kakaknya.

Namun malah melakukan tindakan yang merugikan.

Baca juga: Nekat! Remaja Tawuran Acungkan Sajam ke Polisi, Begini Akhirnya