Pelaku Pelecehan ABG di Pondok Belakang Kantor Camat Satui Diringkus

Dalam uraian singkat kejadian, setelah mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghentikan kendaraan dan melakukan tindakan tersebut.

Pelaku membungkam mulut korban, melepaskan pakaian, dan melakukan persetubuhan di tempat kejadian.
Korban kemudian ditemukan menangis oleh keluarganya beberapa hari setelah kejadian, dan pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui.

Setelah penyelidikan intensif, pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 19.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Gang Biduri Rt. 04 Desa Sungai Danau, Satui.

Pelaku kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk satu lembar baju, satu lembar celana, dan satu lembar celana dalam pendek yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian.

Kasus ini kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen Polsek Satui dalam menangani tindak pidana terhadap anak di bawah umur. (ernawati)

Editor: Erna Djedi