Beredar, KPU RI Instruksikan Tunda Penghitungan Suara

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Sandy Akbar, mengungkapkan penundaan pleno di tingkat kecamatan merupakan instruksi KPU RI untuk mengantisipasi perbedaan data di Sirekap.

“Ini arahan dari KPU RI untuk membersihkan data ekstrem yang masuk Sirekap, karena image (foto form C hasil) dalam Sirekap dengan angka itu berbeda,”ujarnya dilansir Beritasatu.com.

Dia menjelaskan, perbedaan di aplikasi Sirekap salah satunya data pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).

“Di aplikasi Sirekap ada beberapa sumber suara yang diangkat, nah itu tugas kami untuk membersihkan data-data itu agar akurat sesuai dengan form C hasil,” jelasnya.

Dia memberikan contoh, dalam form C hasil ada 124 suara, sedangkan di Sirekap bisa 264 suara. “Itu yang akan kami perbaiki sesuai dengan form C,” tambah Sandy.

Menurut Sandy, penundaan pleno penghitungan suara di 29 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang akan berlangsung hingga Senin (19/2/2024). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi