Baca juga: Modus Dapat Duluan dan Jual Beli Arisan, Wanita Muda Lakukan Penipuan…
Ada juga yang diamankan ke Sekretariat Kantor Bawaslu Kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Sukses Peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini mendasari pada Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tempat – tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye seperti Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







