Siap-Siap Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, BPH Migas Tunggu ini

WARTABANJAR.COM – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite akan dibatasi bagi pengendara.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kabar ini disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika dikutip dari info publik.

Dijelaskannya perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Baca Juga

8 Wilayah Kalsel Status Waspada Hujan Deras 

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.