WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sejumlah sekolah tingkat menengah pertama dan atas di Pelaihari didatangi personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut.
Kedatangan Satpol PP dan Damkar melalui bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah itu, dalam rangka melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah.
“Yang menjadi sasaran kegiatan hari ini Selasa 31 Oktober 2023 adalah SMPN 1 Pelaihari, MTSN 4 Pelaihari SMKN PP Pelaihari,” ujar Kasatpol PP, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Masaninor SSos.
Sosialisasi KTR, ujarnya, harus terus digaungkan kepada seluruh elemen sekolah baik siswa, guru, pegawai, petugas kantin, hingga pengunjung.
Baca juga: Pesan Gubernur Kalsel kepada Wisudawan Universitas Terbuka Banjarmasin
Sosialisasi bisa dilakukan saat upacara bendera, saat pembelajaran di kelas, atau melalui organisasi siswa (OSIS).
Sekolah juga perlu menambahkan tanda dilarang merokok di sudut-sudut sekolah.Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan remaja adalah melindungi remaja dari bahaya asap rokok dan perilaku merokok.
Masaninor mengatakan, dari beberapa sekolah yang dikunjungi belum ditemukan adanya pelanggaran berupa ditemukannya orang merokok di lingkungan sekolah.
“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran Perda KTR di sekolah. Hal ini menunjukan implementasi kebijakan sudah dijalankan dengan baik oleh pihak sekolah,” tutupnya. (ernawati)







