Dukung Program BPJS, Murniati Apresiasi Komitmen Pemkab Banjar

”Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepada warganya baik itu formal, informal maupun pekerja kontruksi yang akan didata untuk diadakan perluasan. Berdasarkan data P3KE dan pencegahan kemiskinan tersebut akan diprioritaskan dan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah, sehingga nantinya warga yang kurang mampu akan dapat manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin,” paparnya.

Kegiatan FGD digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin.

Murniati mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD adalah untuk memonitor sampai dimana kabupaten/kota melaksanakan perintah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 04 tahun 2022. (ernawati)

Editor: Erna Djedi