WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Barakat Mandiri Sejahtera KORPRI Kabupaten Banjar menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Kamis (16/7/2026).

Forum tersebut digelar setelah koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut yang berdampak pada legalitas kepengurusan serta kepastian hak-hak anggotanya.

Rapat Anggota Luar Biasa dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura.

Yudi mengatakan, kondisi yang dihadapi KPRI Barakat Mandiri Sejahtera harus segera dibenahi melalui langkah-langkah yang terukur.

”Kita menyadari bahwa KPRI kita ini sedang berada dalam situasi yang menantang. Terhentinya RAT selama tiga tahun berturut-turut bukan hanya menjadi kendala administratif, namun berdampak langsung pada legalitas kepengurusan dan kepastian hak-hak anggota,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak Mafia Solar dan Pengelola SPBUN, Ratusan Nelayan Kuala Tambangan Pasang Spanduk Perlawanan di Tanah Laut

Baca Juga: Antisipasi Hama dan Kendala Cuaca Jelang Panen, Polsek Jaro Tabalong Awasi Tanaman Jagung Pakan Warga Desa Muang

Yudi menilai RALB menjadi langkah konstitusional agar koperasi kembali memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan organisasi.

”Kita harus bergerak cepat namun tetap terukur agar organisasi ini kembali memiliki pegangan hukum yang sah,” tegasnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam forum tersebut ialah transparansi laporan keuangan selama tiga tahun terakhir agar seluruh anggota mengetahui kondisi koperasi secara terbuka.

”Anggota berhak tahu posisi kas dan aset kita agar tidak timbul prasangka yang tidak perlu,” katanya.

Selain memperkuat akuntabilitas, koperasi juga didorong segera memulihkan kondisi keuangannya, termasuk mempercepat penyelesaian piutang yang masih macet.

”Untuk itu kita mendukung pembentukan Satgas Penyelamatan Aset guna mempercepat penagihan piutang,” ungkap Yudi.

Menurutnya, seluruh langkah penyelamatan harus dipertimbangkan secara matang demi mengembalikan hak para anggota koperasi.

”Jika itu adalah solusi paling rasional untuk mengembalikan hak simpanan anggota, maka mari kita putuskan demi kepentingan orang banyak,” ucapnya.