Persoalan lain yang harus segera diselesaikan adalah kekosongan kepengurusan setelah berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya.

”Tugas Mandat Khusus Terbatas harus spesifik, yakni membenahi manajemen, menagih piutang, dan menyiapkan RAT yang normal kembali,” jelas Yudi.

Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan akan terus mengawal proses penyelamatan KPRI Barakat Mandiri Sejahtera agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Fokuslah pada solusi jangka pendek untuk mengembalikan kepercayaan anggota. Koperasi ini harus bangkit dengan tata kelola yang lebih sehat, bersih dan transparan,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan/*)

Editor Restu