Alasan MUI Tegaskan Pewarna Karmin di Yogurt Merah Halal

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan minuman yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.

Alasannya pewarna makanan merah di yogurt mengandung berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.