WARTABANJAR.COM – Kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), menyertakan produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
Adapun kesepakatan lainnya adalah pemerintah Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mempertanyakan kesepakatan dagang tersebut sebagai bentuk perjanjian atau penjajahan, dikutip akun Instagram pribadinya @cholinafis Minggu, (22/2/2026).
“Ya Allah…ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko’ jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulis Kiai Cholil dalam postingan yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Menurut Kiai Cholil, kesepakatan dagang tersebut membuat AS jadi bebas untuk mengelola semua kekayaan Indonesia. Dia menilai kesepakatan tersebut melanggar konstitusi.
“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang tersebut dengan AS.
Dia menekankan pentingnya pemerintah Indonesia mengkaji ulang kesepakatan tersebut yang merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi Indonesia.
“Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” kata Kiai Cholil.







